Jabal Rahmah (Gunung Kasih Sayang)

Bukit yang menjadi saksi dipertemukannya kembali Nabi Adam dan Siti Hawa, setelah 200 tahun terpisah sejak terusirnya mereka dari Surga.

Selesai Sa'i Ber Do’a di Bukit MARWAH

Shafa dan Marwah berjarak sekitar 450 M, menjadi salah satu dari rukun haji dan umrah. Tidak sah Haji dan Umrah seseorang jika tidak melakukan sa’i antara Sofa dan Marwah sebanyak 7 kali.

City Tour ke Jabal Tsur

Di atas Jabal Tsur terdapat sebuah gua, gua tersebut, tertutup dengan sarang laba-laba, dan nampak burung merpati yang sedang bertelur di sarangnya. Padahal Rasulullah SAW bersama Abu Bakar Ashiddiq sedang berlindung di gunung tersebut (Gua Tsur) waktu hendak hijrah ke Madinah menghindari kejaran kafir Quraisy.

Jabal Uhud (Bukut Uhud)

Dilembah bukit Uhud terdapat makam 70 orang syuhada, antara lain Hamzah bin Abdul Muthalib paman Nabi Muhammad SAW.

UMRAH Plus PALESTINA

Peserta fotho bersama dengan Imam Besar Masjid Al Aqsa, sebelum meninggalkan Palestina menuju Makkah Arab Saudi Guna Melaksanakan Ibadah Umroh

Tour EROPA TIMUR

Rombongan BUPATI POLMAN SULBAR, menunjungi beberapa Negara dlm rangkaian Tour ke Eropa Timur, diantaranya : Turki,Italia,Swiz,Jerman,Belanda, dan Belgia.

Gunung Magnet alias Jabal Magnet

Nama Jabal Magnet adalah pemberian dari jamaah asal Indonesia. Orang-orang Arab sendiri menyebut tempat tersebut dengan nama Mantiqotul Baido atau Tanah Putih.

City Tour Kota Madinah

Dalam city tour ini jamaah Umroh diajak mengunjungi Kebun Kurma. Jamaah dapat menikmati buah kurma yang baru dipetik, minum teh khas arab dan berbelanja kurma untuk oleh oleh.

Executive Lounge Bandara Internasional Soekarno Hatta

Calon Jamaah Umrah “Taufiqah Tour” beristirahat di Lounge Bandara Internasional Soekarno Hatta menunggu keberangkatan menuju Arab Saudi dengan pesawat Emyrat.

TATA CARA UMROH

 بِسْــــــــــــــــــمِ اﷲِالرَّحْمَنِ اارَّحِيم

Ibadah Umrah tidak disangsikan lagi membutuhkan biaya yang tidak sedikit dan membutuhkan waktu yang tidak singkat. Patut disayangkan manakala ibadah umrah yang dilaksanakan dengan biaya yang tidak murah dan dengan cucuran keringat apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan contoh yang pernah dilakukan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam .
Bahkan tidak jarang kaum Muslimin diajari tata cara yang sangat mengikat, menyusahkan, membebani namun tanpa dasar syariat. Sehingga terkesankan manasik umrah membingungkan dan menyulitkan. Banyaknya tata cara dan bacaan do’a yang sangat beragam yang dianggap harus dihafal dan dibaca dalam thawaf, sa’i dan lainnya.
Padahal seharusnya manasik umrah ini harus dibuat sesuai dengan tuntunan Rasûlullâh Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang cukup sederhana dan mudah. Agar semua dapat melakukan ibadah tersebut dengan benar dan khusyu’ serta diterima Allâh Azza wa Jalla sebagai amalan yang shalih.


Memahami fiqh umroh dengan 4 poin berikut:
1.     Ihram dari miqot
2.     Thawaf sebanyak 7 putaran mengelilingi ka’bah
3.     Sa’i sebanyak 7 putaran antara Shafa dan Marwah
4.     Memendekkan atau mencukur rambut
Dengan melakukan 4 poin ini saja umroh sudah sah meskipun tanpa ditambahi dengan amalan-amalan lainnya. Akan tetapi untuk kesempurnaannya insya Allah akan kami jelaskan dalam rincian berikut.

Waktu Melakukan Umroh
Waktu melakukan umroh adalah seluruh waktu dalam setahun.

Tempat Memulai Umroh (dan Haji)
Tempat memulai umroh (dan Haji) yang biasa disebut miqot (makani) adalah tempat-tempat yang diwajibkan untuk memulai melakukan ihram di situ, jika seorang yang berniat umroh atau haji melewati tempat tersebut tanpa melakukan ihram (yaitu berniat mulai melakukan amalan-amalan umroh atau haji) dan tanpa melaksanakan kewajiban-kewajibannya maka wajib atasnya hadyu, berupa menyembelih seekor kambing dan membaginya kepada fakir miskin Mekkah, tanpa mengambil bagian darinya sedikitpun.

Adapun miqot-miqot itu ada lima:
  1. Dzul Hulaifah (sekarang dinamakan Bir ‘Ali), miqot penduduk kota Madinah dan yang melalui rute mereka).
  2. Al-Juhfah, miqot penduduk Saudi Arabia bagian utara dan negara-negara Afrika Utara dan Barat, negeri Syam (Lebanon, Yordania, Syiria, Palestina) dan yang melewati rute mereka.
  3. Qarnul Manazil (sekarang dinamakan As-Sail) dan Wadi Muhrim (bagian atas Qarnul Manazil), miqot penduduk Najed, selatan Saudi di seputar pegunungan Sarat, negara-negara Teluk, Irak, Iran dan yang melewati rute mereka.
  4. Yalamlam (sekarang dinamakan As-Sa’diyyah), miqot penduduk negara Yaman, Indonesia, Malaysia, negara-negara sekitarnya dan yang melewati rute mereka.
  5. Dzatu ‘Irqin (sekarang dinamakan Adh-Dharibah), miqot penduduk negeri Irak (Kufah dan Bashrah) dan yang melewati rute mereka.
Dan bagi orang-orang yang tinggal di Mekkah atau yang tinggal di tempat-tempat yang terletak setelah miqot-miqot di atas, boleh bagi mereka berihram untuk haji (baik tamattu’, qiron maupun ifrod) dari rumah masing-masing tanpa harus pergi ke miqot lagi. Adapun bagi penduduk Mekkah yang ingin melakukan umroh, mereka harus keluar ke daerah halal terdekat, seperti Tan’im dan yang lainnya, lalu berihram dari sana.

Urutan Amalan-amalan Umroh
Pertama : Ihram dari Miqot
Ihram adalah berniat memulai pelaksanaan ibadah umroh atau haji. Tata caranya sebagai berikut:
  • Mendatangi miqot.
  • Disunnahkan untuk memotong kuku, memendekkan kumis, mencabut bulu ketiak dan mencukur bulu kemaluan.
  • Mandi seperti mandi janabat.
  • Menggunakan wewangian pada tubuh (pada bagian tubuh yang tidak terkena pakaian ihram) bila memungkinkan.
  • Mandi ini juga berlaku bagi wanita haid dan nifas.
  • Bagi yang miqotnya dilewati dengan kendaraan yang tidak mungkin berhenti seperti pesawat maka mandinya bisa dilakukan sejak dari rumah atau sebelum naik pesawat maupun setelah berada di pesawat.
  • Mengenakan pakaian ihram yang terdiri dari dua helai (yang afdhal berwana putih), yaitu sehelai disarungkan pada tubuh bagian bawah dan sehelai lagi diselempangkan pada tubuh bagian atas dengan menutup seluruh tubuh bagian atas termasuk kedua bahu.
  • Bagi yang miqotnya dilewati dengan kendaraan yang tidak mungkin berhenti seperti pesawat, maka pakaian ihramnya bisa dikenakan menjelang naik pesawat terbang atau setelah berada di atas pesawat terbang, meskipun jeda waktu yang agak lama dengan miqatnya agar ketika melewati miqat dalam kondisi telah mengenakan pakaian ihram.
  • Adapun pakaian ihram wanita adalah pakaian yang menutup seluruh auratnya yang sesuai dengan batasan-batasan syar’i.
  • Setelah mengenakan pakaian ihrom, lakukan sholat dua raka’at dengan niat sholat sunnah waudhu’.
  • Ketika masih berada di miqot, naik ke kendaraan lalu mulai berniat ihram untuk melakukan umrah dengan mengucapkan:
لَبَّيْكَ عُمْرَةً
           “Kusambut panggilan-Mu untuk melakukan umroh.”
 Lalu membaca talbiyah:

لَبَّيْكَ اللَّـهُمَّ لَبَّيْكَ لَبَّيْكَ لاَشَرِيْكَ لَكَ لَبَّيْكَ ,إنَّ الحَمْدَ وَالنِّعْمَةَ لَكَ وَالمُلْكَ لاَشَرِيْكَ لَك

Labaika Allohumma labaik, Labaika laa syariikalaka labaik, Innalhamda wanni’mata laka wal mulk laa  syariikalak

 Kusambut panggilan-Mu Ya Allah, kusambut panggilan-Mu tiada sekutu bagi-Mu, kusambut panggilan-Mu. Sesungguhnya segala pujian, nikmat dan kerajaan  hanyalah milik-Mu tiada sekutu bagi-Mu.”
Jika khawatir tidak bisa menyempurnakan seluruh rangkaian ibadah haji atau umroh hendaklah membaca:
فإن حبسني حابس فمحلّي حيث حبستني
  • Berangkat ke Mekkah
  • Memperbanyak ucapan talbiyah ini dengan mengeraskan suara sepanjang perjalanan ke Mekkah.
  • Berhenti mengucapkan talbiyah ketika menjelang thawaf.
  • Mengucapkan talbiyah secara berjama’ah dengan membentuk sebuah koor termasuk perbuatan bid’ah.
  • Boleh memakai sandal, sepatu yang tidak menutupi mata kaki, cincin, kacamata, walkman, jam tangan, sabuk, dan tas yang digunakan untuk menyimpan uang dan barang-barang berharga lainnya.
  • Boleh mencuci pakaian ihram atau mengganti dengan pakaian ihram yang lain.
  • Sebelum masuk Mekkah, jika memungkinkan untuk mandi kembali
  • Hendaklah senantiasa menjalankan printah Allah Ta’ala dan menjauhi larangan-Nya seperti perbuatan syirik, kefasikan, kata-kata keji dan kotor, berdebat untuk membela kebatilan, dan lain-lain.
Larangan-larangan Saat Ihram ada 9, yaitu:
  1. Memotong rambut (seluruh badan).
  2. Memotong kuku.
  3. Menggunakan wewangian (adapun menggunakan wewangian sebelumnya dilakukan sebelum ihram).
  4. Mengenakan penutup kepala yang menempel (yang tidak menempel seperti payung atau berteduh di bawah atap tidak mengapa).
  5. Mengenakan pakaian yang membentuk tubuh (yang diistilahkan oleh sebagian fuqaha dengan pakaian berjahit).
  6. Membunuh hewan tanah haram, bahkan diharamkan sekedar menakutinya atau membuat dia lari. Termasuk dalam hal ini mencabut atau merusak tumbuhan yang ditumbuhkan Allah Ta’ala (bukan yang ditanam manusia) di tanah haram.
  7. Akad nikah dan melamar atau menikahkan dan melamar untuk orang lain
  8. Berhubungan suami istri.
  9. Bercumbu antara suami istri, baik dengan perkataan maupun perbuatan.
Hukuman bagi yang melanggar 9 larangan di atas terbagi 5 bentuk:
  1. Melakukan pelanggaran nomor 1-5 maka hukumannya adalah membayar fidyah berupa menyembelih seekor kambing atau memberi makan 6 orang miskin (setiap orang dapat 1/2 sho’) atau berpuasa 3 hari. Boleh memilih.
  2. Melakukan pelanggaran nomor 6 maka hukumannya hendaklah menyembelih yang semisalnya dari hewan yang biasa digunakan untuk zakat lalu bersedekah dengannya dan tidak boleh makan darinya sedikitpun. Atau menakarnya dengan makanan dan membaginya kepada fakir miskin, setiap orang mendapat 1/2 sho’. Atau berpuasa selama sejumlah orang-orang miskin tersebut. Jika yang melanggar tidak menemukan hewan yang semisalnya baru dia diberi pilihan apakah memberi makan ataukah puasa.
  3. Melakukan pelanggaran nomor 7 tidak ada fidyah namun berdosa jika dilakukan bukan karena lupa atau tidak tahu dan nikahnya dihukumi sebagai nikah syubhat, harus diulang setelah selesai ihram. Dan hendaklah bertaubat kepada Allah Ta’ala.
  4. Melakukan pelanggaran nomor 8 (berhubungan suami sitri), apabila sebelum tahallul awwal (pada haji) maka hajinya tidak sah dan wajib membayar fidyah dengan menyembelih seekor unta dan dibagikan bagi fakir miskin di tanah haram dan wajib mengqodho’ haji tersebut di tahun depan. Apabila dilakukan setelah tahalul awwal maka hajinya sah berdasarkan ijma’ dan baginya fidyah berupa menyembelih seekor kambing. Adapun umroh jika pelanggarannya dilakukan sebelum tawaf atau sa’i maka batal umrohnya, hendaklah melakukan umroh lagi sebagai ganti, yaitu keluar lagi ke miqot dan wajib baginya fidyah menyembelih seekor kambing. Jika dilakukan pada umroh setelah thawaf dan sa’i (yakni sebelum memendekkan atau mencukur rambut) maka umrohnya sah dan wajib baginya fidyah.
  5. Melakukan pelanggaran nomor 9, jika seorang bercumbu dengan istrinya di selain kemaluannya, walaupun sampai mengeluarkan mani, maka hajinya tidak sampai batal, hendaklah dia menyembelih unta jika hal itu dilakukan sebelum tahalul awal. Jika setelahnya, hendaklah menyembelih kambing. Bagi wanita sama hukumannya dengan laki-laki kecuali jika dia dipaksa.
Hukuman-hukuman di atas berlaku bagi orang yang sengaja melakukannya baik karena butuh atau tidak. Adapun yang tidak tahu hukumnya atau karena lupa maka tidak ada hukuman baginya dan haji atau umrohya tetap sah.

Kedua: Thawaf sebanyak 7 putaran mengelilingi ka’bah
  • Tiba di Masjidil Haram Makkah, pastikan telah bersuci dari najis dan hadats (sebagai syarat thawaf).
  • Disunnahkan untuk beristirahat sejenak sebelum memulai thawaf
  • Masuk dengan kaki kanan dan membaca:
Kedua lafazh ini adalah doa masuk dan keluar masjid yang umum, berlaku bagi semua masjid.
  • Melakukan idhthiba’. Caranya, selempangkan pakaian atas ke bawah ketiak kanan dan membiarkan pundak kanan terbuka dan pundak kiri tetap tertutup (hal ini khusus bagi laki-laki dan khusus pada thawaf qudum dan thawaf umroh). Adapun elainnya tidak disyari’atkan.
  • Segera menuju Hajar Aswad, menghadapnya, menyentuhnya dengan tangan kanan dan menciumnya tanpa ada suara ciuman. Jika tidak memungkinkan, hendaklah menyentuhnya dengan tangan kanan dan mencium tangan yang menyentuhnya. Jika tidak memungkinkan maka dengan tongkat dan sejenisnya lalu mencium tongkat tersebut. Jika tidak memungkinkan maka cukup berisyarat kepadanya.
  • Jika seorang bisa menciumnya maka hendaklah dia membaca, “Bismillahi Allahu Akbar”. Jika berisyarat kepadanya sambil membaca, “Allahu Akbar”.
  • Aswad dengan memosisikan ka'bah di sebelah kiri, sambil mengucapkan bacaan di atas.
  • Dari Hajar Aswad sampai ke Hajar Aswad lagi, terhitung 1 putaran.
  • Disunnahkan berlari-lari kecil dengan mendekatkan langkah-langkah (raml) pada tiga putaran pertama (hal ini disunnahkan pada thawaf umroh dan thawaf qudum pada haji).
  • Raml dan idhthiba’ tidak disyari’atkan untuk wanita.
  • Disunnahkan setiap kali berada di antara dua rukun, yaitu Rukun Yamani dan Hajar Aswad, untuk membaca:
رَبَّنَا آتِنَا فِي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
“Ya Allah, limpahkanlah kepada kami kebaikan di dunia dan juga kebaikan di akhirat, serta jagalah kami dari adzab api neraka.”
  • Disunnahkan setiap kali sejajar dengan Hajar Aswad untuk melakukan sebagaimana ketika mulai pertama kali, sampai pun pada putaran terakhir.
  • Tidak disyari’atkan untuk mengusapkan tangan ke badan setelah mengusap Hajar Aswad maupun Rukun Yamani.
  • Disunnahkan setiap kali sejajar dengan Rukun Yamani untuk menyentuhnya tanpa dicium, sambil mengucapkan, “Bismillahi Allahu Akbar”. Jika tidak memungkinkan untuk menyentuhnya maka tidak disyari’atkan untuk berisyarat kepadanya dan tidak pula mencucapkan tasmiyyah dan takbir.
  • Disyari’atkan sepanjang thawaf untuk memperbanyak dzikir dan doa, namun tidak ada dzikir dan doa khusus yang disunnahkan selain bacaan-bacaan yang telah kami sebutkan di atas.
  • Janganlah berdesak-desakan untuk mencapai Hajar Aswad atau Rukun Yamani, sehingga menyakiti kaum muslimin. Padahal mencium Hajar Aswad dan menyentuh Rukun Yamani hukumnya sunnah, sedangkan menyakiti kaum muslimin adalah haram.
  • Juga tidak boleh bagi wanita berdesak-desakan dengan laki-laki, melainkan mereka berjalan di belakang kaum laki-laki.
  • Tidak boleh bagi wanita membuka wajahnya jika terdapat laki-laki asing, hendaklah dia menutupi wajahnya dengan kerudungnya (bukan dengan niqob, kain yang menempel di wajahnya)
  • Tidak mengapa melakukan thawaf di belakang zam-zam dan di seluruh masjid (termasuk di lantai atas dan atap), terutama ketika sangat ramai, namun lebih dekat ke kakbah yang lebih afdhal.
  • Jika tidak mampu thawaf sambil berjalan, tidak mengapa mengendarai kendaraan atau digendong.
  • Selain Hajar Aswad dan Rukun Yamani tidak disyari’atkan untuk disentuh dan tidak pula ada bacaan tertentu ketika melewatinya.
  • Tidak disyari’atkan menyentuh Maqom Ibrahim, dinding kakbah dan kiswahnya.
  • Berdoa kepada ka'bah adalah syirik besar.
  • Tidak ada lafazh niat thawaf.
  • Jika terjadi keraguan pada jumlah putaran thawaf, ambil hitungan yang paling sedikit, lalu menambah putaran yang masih kurang.
  • Jika telah dikumandangkan iqomah sholat hendaklah memutuskan thawaf dan melakukan sholat, setelah sholat dilanjutkan kembali, tanpa harus memulai dari awal kembali.
  • Jika batal wudhu’ sebelum selesai thawaf hendaklah berwudhu’ dan memulai thawaf dari hitungan pertama.
  • Setelah thawaf, tutup kembali pundak kanan dengan pakaian ihram bagian atas seperti sebelum thawaf.
  • Pergi ke Maqom Ibrahim (tempat berdirinya Nabi Ibrahim ‘alaihissalam ketika membangun Ka'bah) lalu membaca:
وَاتَّخِذُواْ مِن مَّقَامِ إِبْرَاهِيمَ مُصَلًّى
  • Lalu sholat dua raka’at di belakang Maqam Ibrahim walaupun tidak tepat di belakangnya. Jika tidak memungkinkan maka lakukan sholat di mana saja di Masjidil Haram. Lakukan sholat ini walaupun bertepatan dengan waktu-waktu yang dilarang untuk sholat. Jika lupa mengerjakannya maka tidak ada kewajiban fidyah.
  • Disunnahkan pada raka’at pertama membaca surat Al-Fatihah dan Al-Kafirun. Raka’at kedua membaca surat Al-Fatihah dan Al-Ikhlash. Dan tidak ada doa khusus sebelum dan selesai sholat.
  • Lalu minum Air zam-zam dan siramkan sebagiannya ke kepala.
  • Jika memungkinkan untuk kembali menyentuh atau mencium Hajar Aswad. Jika tidak, maka tidak perlu berisyarat kepadanya.
  • Lalu pergi ke bukit Shafa untuk melakukan sa’i.
Ketiga: Sa’i sebanyak 7 putaran antara Shafa dan Marwah
Jika telah mendekati Bukit Shafa membaca:

 بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ أَبْدَأُ بِماَبَدَأَ اللهُ بِهِ وَرَسُوْلُهُ إِنَّ الصَّفاَ وَالمَرْوَةَ مِنْ شَعَآئِرِ اللهِ , فَمَنْ حَجَّ البَيْتَ أَوِاعْتَمَرَ فَلاَجُناَحَ عَلَيْهِ أَنْ يَّطَّوَّفَ بِهِماَ وَمَنْ تَطَوَّعَ خَيْراً فَإِنَّ اللهَ 
.شاَكِرٌ عَلِيْمٌ 

Bismillaahirrahmaanirrahiim, Abda'u bimaa bada Allaahu bihi warasuuluh. Innas shafa wal marwata min sya'airillah Faman hajjal baita awi'tamara fala junaha 'alaihi ayyatawwafa bihima waman tatawwa'a khairan fa innallaha syakirun 'alim

"Dengan nama ALLah yang Maha Pengasih dan Penyayang. Aku mulai dengan apa yang telah dimulai oleh Allah dan RasulNya. Sesungguhnya Safa dan Marwah sebagian dari Syi'ar-Syi'ar (tanda kebesaran) Allah. Maka barang siapa yang beribadah Haji ke baitullah ataupun berumrah, maka tidak ada dosa baginya mengerjakan sa'i antara keduanya. Dan barang siapa yang mengerjakan suatu kebajikan dengan kerelaan hati, maka sesungguhnya Allah Maha Penerima Kebaikan lagi maha Mengetahui"

Masih di Bukit Shafa, jika memungkin naik ke atas bukit lalu menghadap Ka'bah dan mengucap:

 أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ أَللهُ أَكْبَرُ وَِللهِ الحَمْدُ , أَللهُ أَكْبَرُ عَلَى ماَ هَداَناَ وَالحَمْدُ ِللهِ عَلَى ماَ أَوْلاَناَ . لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَشَرِيْكَ لَهُ , لَهُ المُلْكُ وَلَهُ الحَمْدُ يُحْيِى وَيُمِيْتُ بِيَدِهِ الخَيْرُ وَهُوَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ . لاَإِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ أَنْجَزَ وَعْدَهُ وَنَصَرَ عَبْدَهُ وَهَزَمَ الأَحْزاَبَ وَحْدَهُ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَلاَ نَعْبُدُ إِلاَّ إِياَهُ مُخْلِصِيْنَ لَهُ الدِّيْنَ وَلَوْ كَرِهَ الكاَفِرُوْنَ

Allahu Akbar, Allahu Akbar, Allahu Akbar walillahil hamdu. Allahu Akbar 'alama hadana walhamdulillahi 'alama aulana la ilaha illalahu wahdahu la syarika lahu, lahul mulku walahul hamdu yuhyi wayumitu biyadihil khairu wahuwa 'ala kulli syai in qadir. La ilaha illallahu wahdahu lasyarika lah, anjaza wa'dahu wanasara 'abdahu wahazamal ahzaba wahdah, la ilaha illallahu wala na' buduilla iyyahu mukhilisina lahuddina walau karihal kafirun

“Allah Mahabesar, Allah Mahabesar, Allah Mahabesar. Segala puji bagi Allah, Allah Mahabesar, atas petunjuk yang diberikan-Nya kepada kami, segala puji bagi Alloh atas karunia yang telah dianugerahkan-Nya kepada kami, tidak ada Tuhan selain Alloh Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi Nya. Bagi-Nya kerajaan dan pujian. Dialah yang menghidupkan dan mematikan, pada kekuasaan-Nya lah segala kebaikan dan Dia berkuasa atas segala sesuatu, Tiada Tuhan Selain Alloh Yang Maha Esa, tidak ada sekutu bagi-Nya, yang telah menepati janji-Nya, menolong hamba-Nya dan menghancurkan sendiri musuh-musuh-Nya, Tidak ada Tuhan selain Alloh dan kami tidak menyembah kecuali kepada-Nya dengan memurnikan (ikhlas) kepatuhan semata kepada-Nya, walaupun orang- orang kafir membenci".

Dibaca 3 kali, setiap kali selesai salah satunya, disunnahkan untuk berdoa kepada Allah Ta’ala sesuai keinginan kita sambil mengangkat tangan.
  • Setelah itu berjalan ke Marwah, ketika lewat di antara dua tanda hijau langkah dipercepat. Namun bagi wanita tetap berjalan seperti biasa. Dan boleh naik kendaraan dalam melakukan sa’yu jika terdapat masyaqqoh.
  • Tiba di Marwah telah dianggap melakukan satu putaran (kembalinya ke Marwah juga terhitung satu putaran). Berdiri di Marwah dan lakukan seperti yang dilakukan di Shafa.
  • Setelah itu kembali lagi ke Shafa dan seterusnya sampai 7 putaran yang berakhir di Marwah.
  • Boleh melakukan sa’i di lantai atas.
  • Tidak mengapa bagi orang yang mendahulukan sa’i sebelum thawaf karena tidak tahu atau lupa.
  • Disyari’atkan untuk memperbanyak dzikir dan doa ketika melakukan sa’i. Dan menghindari perkataan dosa dan perkataan sia-sia.
  • Disunnahkan melakukan sa’i dalam keadaan suci, jika dilakukan dalam keadaan berhadats maka tidak mengapa. Sehingga jika seorang wanita haid setelah thawaf, boleh baginya melakukan sa'i.
  • Sa’i tidak disyari’atkan pada selain haji dan umroh. Berbeda dengan thawaf boleh melakukannya kapan saja.
Keempat: Memendekkan atau Mencukur Rambut
  • Setelah melakukan sa’i, segera memendekkan atau mencukur rambut secara merata.
  • Tidak cukup memendekkan atau mencukur sebagian, namun harus seluruh rambut secara merata.
  • Mencukur lebih afdhal dibanding memendekkan, kecuali yang melakukan umroh untuk haji tamattu’, lebih afdhal baginya memendekkan, untuk kemudian mencukur pada tanggal 10 Dzulhijjah.
  • Bagi wanita hanya memotong pada ujung-ujung rambutnya sepanjang kuku.
  • Dengan ini, telah masuk pada tahallul, telah halal semua yang tadinya diharamkan ketika ihram. 

Jika hal di atas telah Anda lakukan, berarti Anda telah menyelesaikan umrah. Dan segala puji adalah milik Allah semata. 


MANASIK UMROH

1.  Pengertian Umroh
Umroh menurut bahasa artinya berkunjung (bersiarah), sedangkan menurut syara’ adalah berkunjung ke Baitullah (Ka’bah) untuk melaksanakan ibadah ihram di Miqat, Thowaf, Sa’i dan bercukur.
 اَلْعُمْرَةُ : هِيَ زِيَارَةُ بَيْتِ اللهِ  ِلأَدَاءِ اْلإِحْرَامِ، وَالطَّوَافِ، وَالسَّعْيِ وَالْحَلْقِ أَوِ التَّقْصِ يْرِ
2. Hukum Umroh
  • Umroh yang bersamaan dengan pelaksanaan haji hukumnya wajib 
  • Umroh pertama kali yang tidak bersamaan dengan haji hukumnya wajib (menurut madzhab Syafi’i & Ahmad), akan tetapi menurut madzhab Maliki dan Hanafi hukumnya sunnah. 
  • Adapun Umroh dua kali atau lebih hukumnya sunnah 
  • Sedangkan umroh karena nadzar hukumnya wajib.
 3. Fadhilah / Keutamaan Umroh 
  •  Umroh bisa melebur dosa. Rasulullah SAW bersabda :
“Umroh yang satu ke umroh yang lain (pahalanya) sebagai penghapus dosa antara keduanya, dan haji mabrur tiada balasan baginya melainkan surga” (HR. Muttafaq Alaih)
  • Dilipatgandakannya kebaikan
Sholat di masjidku ini (Masjid Nabawi) lebih utama seribu kali dibanding sholat dimasjid lainnya kecuali masjidil haram. Dan sholat di masjidil Haram lebih utama seratus ribu kali dibanding sholat dimasjid lainnya (HR. Ahmad)
  • Jamaah Umroh & Haji adalah Tamu Allah, jika mereka mohon ampun akan diampuni dosanya dan jika berdoa akan dikabulkan 
  • Umroh dibulan Ramadhan (pahalanya) sebanding dengan (pahala) Haji atau Haji besama Rasulullah
4. Rukun Umroh
Adalah Amalan yang harus/wajib dikerjakan, dan apabila ditinggalkan maka Umrohnya tidak sah, dan tidak bisa diganti atau ditebus dengan cara membayar dam, puasa, fidyah atau diwakilkan.
Adapun rukun-rukun umroh adalah sbb :
  • Ihrom/Niat Umroh ( إِحْرَامٌ (نِيَّة) ) 
  • Thowaf ( طَوَافٌ ) 
  • Sa’i (اَلسَّعْيُ ) 
  • Bercukur ( اَلْحَلْقُ أَوِ التَّقْصِيْرُ )
    5. Wajib Umroh
    Adalah amalan yang harus dilaksanakan dan apabila tidak dilaksanakan / tertinggal dapat diganti dengan dam dan Umrohnya sah.

    Adapun wajib Umroh adalah :
    Niat Ihram di Miqat (Batas tempat yang ditentukan pada saat mulai niat)

    6. Sunnah Umroh
    Sunnah adalah suatu amalan yang apabila di kerjakan mendapat pahala dan apabila ditinggalkan tidak mempengaruhi sahnya haji atau Umroh, dan tidak diharuskan membayar dam/denda. Yang termasuk sunnah Umroh adalah :

    • Mandi Ihram 
    • Berpakaian warna putih 
    • Shalat sunnah sebelum ihram 
    • Memakai wewangian sebelum niat Ihram 
    • Membaca Talbiyah 
    • Shalat Sunnah Thowaf
    7. Kaifiyah / Tata Cara Umroh
    Sebelum melaksanakan ibadah umroh, ada beberapa sunnah yang perlu dilakukan, yaitu ;

    1. Nadlofah (Bersih) : Memotong kuku, mencukur kumis & bulu-bulu yang lain, dan merapikan rambut . 
    2. Ightisal (Mandi) : Dianjurkan Mandi besar, yakni dengan membasahi semua tubuh 
    3. Tathoyyub (Memakai wewangian dibadan) bagi laki- laki 
    4. Memakai pakaian ihram 
    5. Shalat Sunnah Ihram 2 (dua) rakaat.

      Adapun tata cara & urutan pelaksanaan ibadah umroh adalah sebagai berikut :

      I. Niat Ihram di miqat

      Adapun miqat / batas tempat mulai membaca niat telah diwajibkan oleh Rasulullah SAW diantaranya:

      1. Dzul Hulaifah (Miqot penduduk Madinah, saat ini disebut Abyar Ali) 
      2. Al-Juhfah (Miqot penduduk Syam, saat ini disebut Rabigh) 
      3. Qornul Manazil (Miqot penduduk Najd, sekarang dinamakan as-Sailul kabir) 
      4. Yalamlam (Miqot penduduk Yaman) 
      5. Dzatu Irqin (Miqot penduduk Iraq)

      Lafadz niat umroh :

      لَبَّيْكَ اللَّهُمَّ عُمْرَةً                      
      Labbaikalloohumma Umrotan
      Setelah membaca niat, langsung disambung dengan membaca Talbiyah :

      Labbaik Allohumma labbaiik, labbaiika laa syariika laka labbaiik, innal hamda wan-ni’mata laka wal mulka laa syariikalak.

      “Aku datang memenuhi panggilan-Mu Ya Allah, aku datang memenuhi Panggilan-Mu, aku datang memenuhi panggilan-Mu yang tidak ada sekutu bagi-Mu aku datang memenuhi panggilan-Mu, sesungguhnya segala puji, ni’mat dan segenap kekuasan adalah milik-Mu, tidak ada sekutu bagi-Mu”

      Setelah membaca niat ihram, maka berlakulah larangan-larangan ihram sampai dengan Tahallul.

      Selama perjalanan jamaah dianjurkan membaca talbiyah terus menerus, bagi laki-laki dianjurkan membaca dengan suara keras, sedangkan bagi wanita cukup membaca lirih/pelan tanpa mengeraskan suaranya, demikianlah yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW.

      Jamaah berhenti membaca talbiyah pada saat ia melihat ka’bah.

      Beberapa larangan Ihram:
      Larangan Bagi laki-laki :
      1. Memakai pakaian biasa (kaos, kemeja atau celana baik dalam/luar), 
      2. Memakai sepatu yang menutup mata kaki (adapun kalau tidak ada alas kaki selain sepatu, maka diperbolehkan memakai sepatu) 
      3. Menutupi kepala (seperti topi, kopyah dan sorban). 
      Larangan Bagi wanita :
      1. Memakai sarung tangan 
      2. Menutup muka (memakai cadar atau masker)
          Larangan Bagi laki-laki dan wanita :
        1. Memakai wangi-wangian dibadan atau pakaian (kecuali yang sudah dipakai sebelum niat Ihram) 
        2. Memotong kuku dan mencukur/mencabut rambut badan. 
        3. Berburu binatang, baik membunuh maupun menyakitinya. 
        4. Nikah, menikahkan atau meminang wanita untuk dinikahi. 
        5. Bercumbu atau menggauli istri. 
        6. Memotong atau mencabut pepohonan hijau ditanah haram. 
        7. Memungut barang temuan kecuali untuk diumumkan.
        II. Thowaf / mengelilingi ka’bah 7 kali
        Syarat-syarat Thowaf :
        1. Wajib menutup aurat 
        2. Suci dari hadats kecil dan hadats besar (Apabila batal wudlu maka wajib wudlu kembali, kemudian melanjutkan putaran yang ditinggalkannya tanpa harus mulai dari awal) 
        3. Thowaf 7 (tujuh) kali putaran dengan sempurna. 
        4. Memulai Thowaf dan mengakhirinya di tempat yang lurus dengan Hajar Aswad. 
        5. Thowaf dengan menjadikan Ka’bah berada di sebelah kirinya 
        6. Dilakukan di luar Ka’bah (Jangan sampai anggota badan masuk ke dalam lingkaran Ka’bah termasuk Hijr Ismail dan Syadzarwan/Pondasi Ka’bah)
         Sunnah-sunnah Thowaf
        1. Bagi laki-laki berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur syar’i. 
        2. Mencium Hajar Aswad dengan syarat tidak mengganggu/mendzalimi orang lain atau dirinya terdzalimi oleh orang lain akibat berdesakan. 
        3. Mengusap rukun yamani dengan tangan kanan. 
        4. Memperbanyak do’a dan dzikir. 
        5. Roml (lari-lari kecil) pada tiga putaran pertama dalam Thowaf Qudum ( khusus bagi laki-laki ) 
        6. Disunnahkan Idhthiba' (kain ihram diselempangkan dengan lengan bagian kanan terbuka). 
        7. Lebih mendekat dengan Ka’bah + 3 (tiga) langkah, tapi jangan sampai menyentuh Ka’bah atau masuk ke dalam Hijr Ismail dan Syadzarwan. 
        8. Muwalah, yakni melakukan Thowaf tanpa berhenti hingga selesai tujuh putaran. 
        9. Selesai Thowaf, disunnahkan Shalat Sunnah di belakang Maqam Ibrahim. 

        Yang makruh ketika Thowaf :
        1. Meletakkan tangan di belakang/di punggung belakang. 
        2. Meletakkan tangan di mulut kecuali dalam keadaan menguap. 
        3. Menggenggam kedua tangan (seperti cara ibadah non Islam). 
        4. Makan dan minum, apalagi sambil tertawa. 
        5. Menahan kencing, buang air besar dan kentut.
           Tata Cara Thowaf :
          Berdiri menghadap lurus ke arah Hajar Aswad, kemudian melakukan Istilam (mengusap ka’bah), atau Isyarat dengan tangan kanan, dengan mengucapkan :
            بِسْمِ اللهِ اَلله أَكْبَر                       
          “Bismillahi Allahu Akbar”
          Dalam Thowaf jangan sampai anggota badan masuk dalam lingkaran Ka’bah, termasuk Hijr Ismail dan Syadzarwan (pondasi Ka’bah). Apabila pada saat Thowaf kemudian tangan atau badan menyentuh Ka’bah atau di atas Hijr Ismail, maka Thowaf tersebut tidak sah, karena ada beberapa anggota tubuh yang tidak Thowaf.

          Sesampainya di rukun yamani hendaklah mengusapnya dengan tangan kanan / Istilam (jika mampu), tapi kalau tidak mampu karena padat/banyak orang maka dilewati saja tanpa memberi isyarat tangan.

          Selanjutnya dari rukun yamani ke hajar aswad berdo’a :

           رَبَّنَا آتِنَا فِـي الدُّنْيَا حَسَنَةً وَ فِي الآخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النَّارِ
          “Robbana atinaa fiddunya hasanah, wa fil aakhiroti hasanah, wa qiina adzaabannaar”
          Setelah sampai di Hajar Aswad, melakukan isyarat lagi ke Hajar Aswad sambil membaca Takbir :
          اَلله أَكْبَرُ
          “Allahu Akbar”
          Demikian seterusnya hingga 7 (tujuh) kali putaran, dan diakhiri Thowaf di tempat lurus kepada Hajar Aswad sebagaimana memulai Thowaf dengan sedikit lebih maju ke arah pintu Ka’bah.

          III. Sa’I
          Syarat-syarat Sa’i :

          1. Harus dilakukan setelah Thowaf yang sah. 
          2. Dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah. 
          3. Dilakukan di Mas’a (tempat Sa’i). 
          4. Dilaksanakan selama 7 (tujuh)kali. Dari Shofa ke Marwah dihitung 1 (satu) kali, dan dari Marwah ke Shofa dihitung 1 (satu) kali. 
          5. Harus benar-benar mencapai Shofa dan Marwah, walau sekedar menempelkan tumit kaki saja. 
          6. Melakukan Sa’i dengan berjalan menghadap ke depan/muka, tidak boleh berjalan mundur atau miring.
          Sunnah-sunnah Sa’i
          1. Bagi laki-laki berjalan tanpa alas kaki kecuali karena udzur syar’i 
          2. Suci dari hadats besar dan kecil. Tidak diwajibkan harus punya wudhu. 
          3. Memperbanyak bacaan do’a, atau membaca Al Qur’an, Shalawat dan Dzikir-dzikir. 
          4. Bagi laki-laki disunnahkan melakukan Roml (lari-lari) antara dua mail akhdlar (tanda/pilar hijau). 
          5. Muwalah, yakni melakukan Sai terus menerus hingga selesai 7 (tujuh) kali, juga disunnahkan muwalah antara Thowaf dan Sa’i. 
          6. Khusyu’, tenang, dan tidak bercakap-cakap.
          Tata cara Sa’I :
          Setelah selesai Thowaf, kemudian bergerak menuji tempat sa’i melalui pintu (Bab) Shofa, setelah mendekati bukit shofa disunnahkan membaca :
          إِنَّ الصَّفَا وَ الْمَرْوَةَ مِنْ شَعَائِرِ اللهِ
                  Innas-shofa wal marwata min sya’aairillahi
          Dari bukit Shofa dengan mengangkat kedua tangan dan menghadap kiblat sambil membaca dzikir dan berdo’a.

          Turun dari bukit Shofa menuju bukit Marwah sambil membaca dzikir dan berdo’a kepada Allah SWT.

          Diantara dua pilar hijau (lampu hijau) disunnahkan bagi laki-laki untuk berlari-lari, sedang bagi wanita tetap berjalan seperti biasa.

          Sesampai di Marwah, dihitung 1 (satu) kali.



          Kemudian berjalan turun menuju ke bukit Shofa kembali, dan setibanya di bukit Shofa kembali sudah dihitung 2 (dua) kali. Demikian seterusnya sampai berakhir di Marwah.

          Sa’i dilakukan 7 (tujuh) kali, dari Shofa ke Marwah di hitung satu kali, demikian pula dari Marwah ke Shofa. Sa’i dimulai dari bukit Shofa dan berakhir di bukit Marwah.

          Setelah melakukan Sa’I tujuh kali maka selesailah sudah pelaksanaan Sa’i, yang kemudian dilanjutkan dengan bercukur atau pemotongan rambut.

          IV. Thahallul / Bercukur 
          Yakni mencukur/memotong rambut kepala. Bercukur bisa dilakukan dengan digundul Tahliq) dan ini lebih afdhol, dan bisa juga dipendekkan (Taqshir)‏. Untuk wanita, rambut yang dicukur cukup sepanjang ujung jari, dan harus dicukur oleh sesama wanita atau mahram (suami, anak dsb) dan tidak boleh dicukur oleh laki-laki yang bukan mahramnya. Dan bagi jamaah wanita harus berhati-hati karena rambut wanita adalah aurat maka sewaktu memotongnya jangan sampai terbuka dan terlihat orang lain.

          Pengertian Haji dan UMROH

          Secara bahasa Haji berarti kunjungan, perjalanan, atau ziarah. Secara istilah haji berarti berkunjung atau berziarah ke Baitullah (Ka'bah) di tanah suci Makkah untuk melakukan beberapa amalan atau ibadah, seperti thawaf, sa'i, dan lainnya dalam waktu tertentu demi memenuhi panggilan Allah SWT dan melaksanakan rukun Islam yang ke-5. Ibadah haji dimulai dengan:
          1. Ihram
          2. Thawaf (qudum, ifadhah)
          3. Sa'i (antara Shafa-Marwah)
          4. Wuquf di Arafah
          5. Mabit di Muzdalifah
          6. Melempar jamrah
          7. Memotong/mencukur rambut dan diakhiri dengan
          8. Thawaf wada'
          Sedangkan Umrah secara bahasa berarti keramaian atau kemakmuran. Dalam istilah umrah berarti berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, sa'i, dan bercukur demi mengharap ridha Allah SWT.  Ibadah Umroh dimulai dengan:
          1. Berihram
          2. Thawaf
          3. Sa'i dan diakhiri dengan
          4. Mencukur atau Memendekkan rambut.
          Pelaksanaan ibadah haji atau umrah jangan dipandang sebagai acara melancong atau sekedar rekreasi atau bahkan sekedar melampiaskan nafsu kesombongan atas harta yang dianugerahi Allah Swt. atas hamba-hamba-Nya. Karena jika hal itu yang ada di benak jama'ah, maka ibadah haji atau umrahnya akan sia-sia belaka. Seorang jama'ah harus mengambil dari harta yang baik dan halal untuk pelaksanaan ibadah haji atau umrah. Uang yang digunakan untuk ibadah suci tidak boleh berasal dari hasil rentenir, korupsi, pencurian, rampasan, dan lainnya. Hal ini akan membatalkan pahala haji dan mendapat dosa serta murka dari Allah Swt. dan rasul-Nya.

          Sepatutnya seorang jama'ah ketika hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah agar merasakan kebesaran Allah Swt., karunia-Nya, dan pemeliharaan-Nya atas alam semesta. Dia juga sepatutnya mengikuti tuntunan ibadah seperti yang dicontohkan Rasulullah Saw. Dia juga dianjurkan memperbanyak bacaan istighfar, tasbih, tahmid, dan takbir agar menyentuh jiwa dan hati yang bersih dan suci. Dianjurkan juga bagi jama'ah untuk melaksanakan segala kewajiban Allah Swt dan menjauhi segala larangan-Nya.

          Seorang jama'ah juga dianjurkan berbuat kebajikan bagi sesama kaum muslimin dan memberi pertolongan bagi mereka yang membutuhkan. Dia juga harus membantu kaum yang lemah dan miskin. Hal ini karena berbuat kasih-sayang kepada sesama manusia, akan mendatangkan kasih-sayang dari Allah Swt.
          Selama melaksanakan ibadah haji atau umrah (juga ibadah kebajikan lainnya) seseorang sepatutnya menjauhi perbuatan rafats (perkataan, sikap, dan perbuatan yang menjurus pada erotisme, atau bersetubuh), fasik, mungkar, dan berbagai perbuatan keji yang dilarang Allah Swt. dan rasul-Nya serta berdampak pada kerugian dan mudharat pada sesama manusia dan alam semesta.


          WAKTU PELAKSANAAN HAJI DAN UMRAH

          Adapun waktu pelaksanaan haji adalah beberapa bulan tertentu yaitu Syawal, Dzulqa'dah, dan Dzulhijjah. Jumlah hari dari ketiga bulan itu adalah 69 hari dengan rincian: 29 hari di bulan Syawal, 30 hari di bulan Dzulqa'dah, dan 10 hari di bulan Dzulhijjah. Puncak pelaksanaan haji dimulai sejak tanggal 9 Dzulhijjah di Arafah) hingga 13 Dzulhijjah, karena di beberapa hari inilah yang menentukan sah tidaknya ibadah haji.
          Adapun pelaksanaan umrah bisa dilakukan kapan saja sepanjang tahun, tidak terikat hanya pada beberapa bulan seperti pada ibadah haji. Namun, ibadah umrah tidak dianjurkan pada tanggal 9 Dzulhijjah (hari Arafah) hingga 13 Dzulhijjah yang merupakan puncak pelaksanaan ibadah haji.

          HUKUM HAJI DAN UMRAH
          Adapun hukum ibadah haji adalah wajib bagi setiap muslim yang memenuhi syarat-syarat seperti telah dijelaskan sebelumnya.

          Sedangkan hukum umrah tidak wajib, melainkan sunnah saja.

          MACAM MACAM HAJI
          1. Tamattu' adalah ibadah yang hanya berniat (berihram) untuk umroh saja di bulan-bulan ibadah haji. Bila sudah sampai di Makkah, dia bisa langsung melakukan thawaf dan sa'i untuk berumrah, mencukur rambut, dan memotong kuku. Ketika tiba hari Tarwiyyah (hari ke-8 bulan Dzulhijjah), dia mulai ihram dengan melakukan haji secara tersendiri dengan seluruh aktifitas ibadah hajinya.
          2. Ifrad adalah ibadah haji secara tersendiri. Jika sudah sampai di Makkah, dia bisa melakukan thawaf qudum (thawaf kedatangan ke tanah suci) lalu melakukan sa'i untuk ibadah haji tanpa mencukur rambut atau memotong kuku. Dia juga tidak perlu ber-tahallul (terlepasnya seseorang dari halangan atau pantangan selama ihram) selama ihram karena posisinya tetap atau telah berihram hingga kemudian ber-tahallul setelah melempar jamrah al-aqabah di hari Idul Adha (10 Dzulhijjah). Jika dia mengakhirkan ibadah sa'i sampai waktu thawaf haji, maka tidak masalah.
          3. Qiran adalah ibadah haji dimana seseorang berihram untuk ibadah haji dan umrah secara bersamaan, atau berihram untuk umrah terlebih dahulu kemudian masuk pada ihram ibadah haji. Kegiatan ini dilaksanakan sebelum melakukan thawaf. Orang yang melaksanakan haji qiran sama dengan yang dilaksanakan pada haji Ifrad, hanya saja orang yang melaksanakan haji Qiran berkewajiban membayar dam (denda), sementara haji ifrad tidak ada kewajiban.

          MIQAT
          Miqat adalah tempat khusus yang telah ditentukan Rasulullah Saw. bagi orang-orang yang hendak melakanakan ibadah haji dan umrah. Miqat hanya berlaku bagi seseorang yang melaksanakan ibadah haji/umrah. Hal ini didasarkan pada hadis riwayat Ibnu Abbas ra. bahwa Rasulullah Saw. bersabda, " Tempat-tempat miqat adalah khusus untuk orang-orang yang hendak melaksanakan ibadah haji atau umrah saja, bukan untuk semua orang. Bagi jama'ah Indonesia gelombang I, miqat ihramnya di Bi'r Ali atau Dzulhulaifah; terletak sekitar 20 km dari Makkah atau 450 km dari Madinah. Sedang bagi jama'ah haji atau umrah Indonesia gelombang II, miqat ihramnya bisa dilaksanakan di salah satu dari 3 miqat berikut:
          1. Asrama Haji Embarkasi di Tanah Air
          2. Di atas pesawat udara pada garis sejajar dengan Qarnul Manazil (sebuah bukit berjarak sekitar 95 km sebelah timur Makkah; atau
          3. Di Airport King Abdul Aziz Jeddah.

          MABIT DI MUZDALIFAH DAN MINA

          Yang dimaksud dengan mabit adalah menginap atau bermalam beberapa hari atau berhenti sejenak untuk mempersiapkan segala sesuatu dalam pelaksanaan melempar jamrah. Ibadah mabit termsuk salah satu wajib haji. Tempat bermalam (mabit) ada di dua tempat Muzdalifah dan Mina. Dengan bermalam di dua tempat ini, diharapkan pelaksanaan melempar jamrah di Mina menjadi lebih mudah karena jaraknya yang lebih dekat, hanya berkisar antara 100 M hingga 190 M di antara ketiga jamrah.
          Mabit tahap pertama dilaksanakan di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (Idul Adha), yaitu lewat tengah malam setelah pelaksanaan wukuf dari padang Arafah. Mabit tahap pertama ini biasanya dilakukan sebentar saja, sebatas waktu untuk memungut kerikil sebanyak 7 buah.
          Mabit tahap kedua, dilaksanakan di Mina selama dua hari (tanggal 11 dan 12 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Awal, dan selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah) bagi yang mengambil Nafar Akhir atau Nafar Tsani. Yang dimaksud Nafar Awal adalah apabila jama'ah meninggalkan Mina pada tanggal 12 Dzulhijjah, dan disebut nafar awal karena jama'ah lebih awal meninggalkan Mina kembali ke Makkah dan hanya melontar tiga hari. Adapun yang dimaksud dengan Nafar Akhir atau Nafar Tsani adalah apabila jama'ah melempar jamrah selama empat hari (tanggal 10, 11, 12. dan 13 Dzulhijjah) dan menginap di Mina selama tiga hari (11,12, dan 13 Dzulhijjah). Mabit di Mina dilakukan karena di tempat inilah tempat pelaksanaan pelemparan atau pelontaran jamrah.
           
          WUQUF DI ARAFAH
          Yang paling utama bagi seorang jama'ah haji agar melakukan ihram pada tanggal 8 Dzulhijjah. Setelah itu keluar menuju Mina untuk menetap disana dan bermalam hingga malam ke-9 Dzulhijjah. Kemudian pagi harinya pergi ke padang Arafah.

          Sepatutnya seorang jama'ah yang wuquf di Arafah berada di garis bata-batas wuquf. Hal ini penting karena sebagian dari mereka sering wuquf berada di luar batas-batas wuquf karena berbagai alasan: tidak tahu, hanya ikut-ikutan dan sebagainya. Mereka yang tidak berwuquf di dalam batas-batas quwuf karena sengaja, pelaksanaan hajinya tidak sah. Hal ini didasarkan pada hadits Rasulullah Saw. "Ibadah haji itu harus wuquf di Arafah" (HR Al-Bukhari, Muslim, dll) Seluruh Padang Arafah bisa dijadikan sebagai tempat wuquf.

          Adapun batas waktu wuquf di Arafah dimulai ketika waktu zawal (tergelincirnya matahari atau sekitar waktu Zuhur) pada hari ke-9 Dzulhijjah hingga batas akhir wuquf ketika waktu fajar di hari Idul Adha (hari ke-10 Dzulhijjah). Jika seorang jama'ah belum wuquf hingga terbit fajar di hari ke-10 Dzulhijjah, maka ibadah hajinya sia-sia atau tidak sah

           
          UMROH HEMAT 2016 U$D.2.000 BERANGKAT MARET 2016