HAJI dan UMROH WANITA HAID

HAID atau NIFAS SEBELUM IHRAM HAJI ATAU UMROH
Untuk Wanita yang mengalami haid atau nifas sebelum melakukan ihram maka mulailah dengan mandi ihram kemudian berihram. Keadaan ini sama seperti peristiwa yang pernah di alami oleh Asma binti Umais dimana ia melahirkan ketika hendak haji.

Apabila ia berihram dengan haji tamattu maka ketika sampai di Mekkah dan ia masih dalam keadan haid atau nifas maka jangan melakukan thawaf umroh, karena thawaf adalah sholat dan sholat harus dalam keadaan suci. Jagalah ihramnya sampai suci, setelah suci baru kemudian thawaf umroh, sa’i dan tahallul.

Apabila sampai tgl 8 dzulhijjah belum juga suci maka mandilah kemudian lakukanlah ihram haji dan umroh secara bersamaan (disatukan) sehingga hajinya menjadi haji qiron. Niat ihromnya: لَبَّيْكَ بِعُمْرَةٍ وَحَجَّةٍ مَعًا
”Aku memenuhi panggilan-Mu dengan melakukan umroh dan haji bersamaan”. Kemudian lakukan amalan-amalan haji lainnya seperti mabit di mina, wukuf di padang arafah, mabit dimuzdalifah, lempar jumroh, memotong hewan sembelihan dan tahallul awal. Apabila ia masih dalam keadaan haid maka jangan thawaf ifadhoh, tunggu dulu sampai suci.

Apabila ia berihram dengan haji Ifrad atau Qiron ketika sampai di Mekkah dan ia masih dalam keadaan haid atau Nifas maka jangan melakukan thawaf kudum tidak juga mengkodonya karena para jumhur ulama memandang bahwa thawaf kudum adalah sunnah, ia gugur karena ada halangan. Lakukan amalan-amalan haji lainnya seperti mabit di mina kemudian wukuf di padang arafah, mabit dimuzdalifah, lempar jumroh dan seterusnya.

HAID atau NIFAS SESUDAH/ DALAM KEADAAN IHRAM HAJI ATAU UMROH
Untuk wanita yang mengalami haid sesudah ihram/haid dalam keadaan sedang berihram, dimana ia mengalami haid ditengah perjalanan antara Miqat dan Mekkah. Keadaan seperti ini sama seperti yang pernah dialami oleh Aisyah ra. dimana ia mengalami haid di tengah perjalanan ketika sudah dekat Mekkah.

Apabila ia telah berihram umroh haji tamattu maka ketika sampai di Mekkah jangan thawaf umroh, jagalah ihramnya sampai ia suci. Setelah suci baru kemudian thawaf umroh, sa’i dan tahallul. Kemudian apabila sampai tgl 8 Dzulhijjah haidnya belum berhenti maka mandillah dan lakukanlah ihram haji dan umroh secara bersamaan/disatukan sehingga hajinya menjadi haji qiran ini adalah pendapat jumhur ulama berdasarkan dalil dari riwayat Jabir yang menceritakan tentang hajinya Aisyah ra.:

Bahwasannya Aisyah berangkat untuk umroh, ketika sampai di daerah yang bernama Saraf tiba-tiba ia haid. Kemudian Rosulullah mendatanginya dan ia sedang menangis, Rasulullah bertanya: Ada apa denganmu..? Aisyah menjawab : Saya haid dan orang-orang telah tahallul sedangkan saya belum thawaf, dan sekarang orang-orang mulai berangkat haji (ihram haji), Rasulullah berkata: sesungguhnya ini adalah perkara yang telah Allah tetapkan bagi wanita, oleh karena itu mandilah kemudian berihram haji. Dan Aisyah melakukan yang diperintahkan Rosulullah sampai ia suci kemudian thawaf (ifadhah) dan sa’i. Kemudian Rasulullah bertanya kepada Aisyah apakah engkau telah tahallul dari haji dan umrohmu? Aisyah menjawab: Wahai Rosulullah saya merasa belum thawaf di baitullah walaupun saya telah haji. Rasulullah bekata: Ya Abdurahman antarkan Aisyah Umrohnya dari Tan’im. (HR. Nasa’i: 5/164 dan Muslim dengan lafad yang berbeda: 3/873).

Untuk tehnik pelaksanaannya sama seperti pelaksaan haji Qiran diatas.

Apabila ia berihram dengan haji Ifrad atau Qiran ketika sampai di Mekkah dan ia masih dalam keadaan haid maka tidak usah thawaf kudum tidak juga mengkodanya karena para jumhur ulama memandang bahwa thawaf kudum adalah sunnah, ia gugur karena ada halangan. Lakukan amalan-amalan haji lainnya seperti mabit di mina kemudian wukuf di padang arafah, mabit dimuzdalifah, lempar jumroh dan seterusnya.[1]

Tawaf Wada Wanita Haid
Jika seorang wanita haid atau Nifas setelah wukuf di Arafah dan thawaf ifadah kemudian ia ingin meninggalkan kota Mekkah (Thawaf Wada) karena keadaan mendesak yang mengharuskan ia untuk meninggalkannya maka tidak mengapa apabila ia tidak melakukan thawaf wada, berdasarkan dalil hadist Shofiah ketika para sahabat mengatakan kepada Rosulullah: Ya Rosulullah sesungguhnya Shofiah sedang haid, kemudian Rosulullah menjawab: Apakah ia akan menahan kita? Para sahabat menjawab: Wahai Rosulullah ia sudah melakukan thawaf ifadah pada hari raya , Rasulullah berkata: kalau begitu ia boleh pergi. Rasulullah tidak menyuruhnya untuk membayar fidyah atau denda lainnya.

Jika seorang wanita terdesak untuk segera meninggalkan kota Mekkah sedangkan ia masih dalam keadaan haid atau nifas dan ia belum melakukan thawaf ifadah maka para ulama Madzhab Hanafi berpendapat boleh melakukan thawaf ifadah, yang diawali dengan mandi kemudian menutup tempat keluarnya darah dengan sangat rapat agar tidak menetes keluar, kemudian thawaf dilanjutkan dengan sa’i. Bagi wanita ini kena denda dengan keharusan menyembelih badanah (seekor onta yang berusia 5 tahun atau seekor sapi berusia 2 tahun) [1]. Dalam hal ini Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dan Imam Ibnu Qoyim dari Madzhab Hambali membolehkan thawaf ifadhsh bila terpaksa atau karena takut ditinggalkan rombongan, dan ia tidak kena dam[2].

[1]Fiqh al-Islami wa Adilatuhu: III/ 2222, Bidayah al-Muztahid: I/331, Mugni Muhtaz: I/514.
[2]Al-Mugni fi Fiqhi Al-Hajj wa Al-Umroh: 206.

0 komentar:

Posting Komentar

 
UMROH HEMAT 2016 U$D.2.000 BERANGKAT MARET 2016